لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ
لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
“Seandainya aku memerintahkan
seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para
wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya
hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no.
1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ
شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ
مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu
menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta
betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada
suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah
dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan
Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب
من حق الزوج
“Tidak ada hak yang lebih
wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya-
daripada hak suami” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 260)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ
وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling
menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak
menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR.
An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan shahih)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ.
قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ:
فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
“Apakah engkau sudah
bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau
terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia
menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku
tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di
mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga
dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana
kata Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1933)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى
فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak
istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan
melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).
Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ
يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي
السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada
di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya
lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk
langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim
no. 1436)
Pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji Wada’,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ
أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ
“Bertakwalah kalian dalam
urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil
mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan
kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan
seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian” (HR.
Muslim no. 1218)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ
وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ
شَطْرُه
“Tidak halal bagi seorang
isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya.
Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya.
Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami
mendapat setengah pahalanya”. (HR.
Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan hadits dari Abu Hurairah,
لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا
وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh seorang wanita
mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada
melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib
Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ
وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah halal bagi seorang
wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan
izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
http://coretanamr.wordpress.com/2012/11/13/kumpulan-hadits-tentang-kewajiban-istri/
Artikel Terkait
Posted by 22:37 and have
0
komentar
, Published at
No comments:
Post a Comment